A.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial dapat diartikan sebagai
pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis
(bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih
rendah di dalam masyarakat. Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang
akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut
terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah
uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial
maupun kultural.
B. PELAPISAN SOS/AL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki
dan perempuan Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan. ketentuan tentang pembagian kedudukan
antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
1. Terjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari
pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku
2. Terjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan
sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan
secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini,
maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang
yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat
misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan
besar
Pembagian
sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
2. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
D. KESAMAAN DERAJAT
Cita-cita
kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencitacitakan adanya
kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right,
yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya
sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi
serta universal.
Indonesia,
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD
1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar