Minggu, 12 Juni 2016

PERTAMBANGAN DAN INDUSTRI


A.                 PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 disebutkan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, fungsi pengelolaan mineral dan batubara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah:
1.      Menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
2.   Menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan  berwawasan lingkungan hidup.
3.     Menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai  sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri.
4.   Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat.
5.   Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
6.     Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan      mineral dan batubara.

B.           INDUSTRI
       Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Industri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejateraan penduduk. Selain itu industrialisasi juga tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia dan kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal. UU Perindustrian No 5 Tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya termasuk kegiatan rancangan bangun dan perekayasaan industri. Dari sudut pandang geografi, Industri sebagai suatu sistem, merupakan perpaduan sub sistem fisis dan sub sistem manusia (Sumaatmaja, 1981).
Departemen Perindustrian mengelompokan industri nasional Indonesia dalam 3 kelompok besar yaitu:
1)      Industri Dasar Industri dasar meliputi kelompok industri mesin dan logam dasar (IMLD) dan kelompok industri kimia dasar (IKD). Yang termasuk dalam IMLD atara lain industri mesin pertanian, elektronika, kereta api, pesawat terbang, kendaraan bermotor, besi baja, alumunium, tembaga dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk IKD adalah industri pengolahan kayu dan karet alam, industri pestisida, industri pupuk, industri silikat dan sebagainya. Industri dasar mempunyai misi untuk meningkatkan 16 pertumbuhan ekonomi, membantu struktur industri dan bersifat padat modal. Teknologi yang digunakan adalah teknologi maju, teruji dan tidak padat karya namun dapat mendorong terciptanya lapangan kerja secara besar.
2)      Aneka industri (AL) Yang termasuk dalam aneka industri adalah industri yang menolah sumber daya hutan, industri yang menolah sumber daya pertanian secara luas dan lain-lain. Aneka industri mempunyai misi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan atau pemerataan, memperluas kesempatan kerja, tidak padat modal dan teknologi yang digunakan adalah teknologi menengah atau teknologi maju.
3)      Industri Kecil Industri kecil meliputi industri pangan (makanan, minuman dan tembakau), industri sandang dan kulit (tekstil, pakaian jadi serta barang dari kulit), industri kimia dan bahan bangunan (industri kertas, percetakan, penebitan, barang-barang karet dan plastik), industri kerajinan umum (industri kayu, rotan, bambu dan barang galian bukan logam) dan industri logam (mesin, listrik, alat-alat ilmu pengetahuan, barang dan logam dan sebagainya).
      Industri di Indonesia dapat digolongkan kedalam beberapa macam kelompok. Industri didasarkan pada banyaknya tenaga kerja dibedakan menjadi 4 golongan,yaitu:
1)      Industri besar, memiliki jumlah tenaga kerja 100 orang atau lebih,
2)      Industri sedang, memiliki jumlah tenaga kerja antara 20–99 orang,
3)      Industri kecil, memiliki jumlah tenaga kerja antara 5–19 orang,
 4)      Industri rumah tangga, memiliki jumlah tenaga kerja antara 1–4 orang (BPS, 2002).

C.        INDUSTRI PERTAMBANGAN
        Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintahIndonesia untuk mendatangkan devisa. Selain mendatangkan devisa industripertambangan juga menyedot lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakansumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan pertambangan merupakan suatukegiatan yang meliputi: Eksplorasi, eksploitasi, pengolahan pemurnian, pengangkutanmineral/bahan tambang. Industri pertambangan selain mendatangkan devisa danmenyedot lapangan kerja juga rawan terhadap pengrusakan lingkungan. Banyak kegiatan penambangan yang mengundang sorotan masyarakat sekitarnya karenapengrusakan lingkungan, apalagi penambangan emas tanpa izin yang selain merusak lingkungan juga membahayakan jiwa penambang karena keterbatasan pengetahuan sipenambang dan juga karena tidak adanya pengawasan dari dinas instansi terkait(Yudhistira, 2008 dalam Ahyani 2011). Seperti juga perusahaan pertambangan raksasa, masyarakat yang menambang ini juga dituding sebagai sumber terjadinya degradasi lingkungan. Meskipun dianggaptermasuk sebagai pemicu peristiwa degradasi lingkungan, ancaman yang paling seriusdari mereka ternyata adalah adanya pencemaran merkuri. Pencemaran ini terjadi sebagaiakibat para penambang (dalam hal ini adalah penambang emas primer) tersebutmenggunakan merkuri dalam usaha memisahkan emas dari material pembawanya.Selanjutnya merkuri yang tercampur dengan dengan air buangan kemudian mencemari air tanah dan sungai.
Secara umum tahapan kegiatan pertambangan terdiri dari Penyelidikan Umum (Prospeksi), Eksplorasi, Penambangan, Pengolahan, Pengangkutan, dan Pemasaran.
1.      Penyelidikan Umum (Prospeksi)
Prospeksi merupakan kegiatan penyelidikan, pencarian, atau penemuan endapan-endapan mineral berharga. Atau dengan kata lain kegiatan ini bertujuan untuk menemukan keberadaan atau indikasi adanya bahan galian yang akan dapat atau memberikan harapan untuk diselidiki lebih lanjut. Jika pada tahap prospeksi ini tidak ditemukan adanya cadangan bahan galian yang berprospek untuk diteruskan sampai ke tahapan eksplorasi, maka kegiatan ini harus dihentikan. Apabila tetap diteruskan akan menghabiskan dana secara sia-sia. Sering juga tahapan prospeksi ini dilewatkan karena dianggap sudah ditemukan adanya indikasi atau tanda-tanda keberadaan bahan galian yang  sudah langsung bisa dieksplorasi.
2.      Eksplorasi
Eksplorasi merupakan kegiatan yang dilakukan setelah prospeksi atau setelah endapan suatu bahan galian ditemukan yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian tentang endapan bahan galian yang meliputi bentuk, ukuran, letak kedudukan, kualitas (kadar) endapan bahan galian serta karakteristik fisik dari endapan bahan galian tersebut. Selain untuk mendapatkan data penyebaran dan ketebalan bahan galian, dalam kegiatan ini juga dilakukan pengambilan contoh bahan galian dan tanah penutup. Tahap ekplorasi ini juga sangat berperan pada tahan reklamasi nanti, melalui eksplorasi ini kita dapat mengetahui dan mengenali seluruh komponen ekosistem yang ada sebelumnya.
3.      Perencanaan Tambang
Perencanaan tambang akan dilakukan apabila sudah ditemukan adanya cadangan bahan galian yang sudah layak untuk ditambang, dengan tingkat cadangan terukur. Seperti kita ketahui bahwa cadangan itu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu pertama, cadangan terukur merupakan cadangan dengan tingkat kesalahan maksimal 20% dan pada cadangan teukur ini telah dilakukan pengeboran untuk pengambilan sampel.Kedua, cadangan terindikasi, merupakan cadangan dengan bahan galian dengan tingkat kesalahan 40% dan belum ada dilakukan pengeboran. Ketiga, cadangan tereka, merupakan cadangan dengan tingkat kesalahan 80% dan belum dilakukan pengeboran. Apabila tahap telah sampai pada tahap perencanaan tambang. Berarti cadangan bahan galiannya telah sampai pada tingkat cadangan terukur. Perencanaan tambang dilakukan untuk merencanakan secara teknis, ekonomi dan lingkungan kegiatan penambangan, agar dalam pelaksanaan kegiatannya dapat dapat dilakukan dengan baik, aman terhadap lingkungan.
4.      Persiapan/Konstruksi (Development)
Persiapan/konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempersiapkan fasilitas penambangan sebelum operasi penambangan dilakukan. Pekerjaan tersebut seperti pembuatan akses jalan tambang, pelabuhan, perkantoran, bengkel, mes karyawan, fasilitas komunikasi dan pembangkit listrik untuk keperluan kegiatan penambangan, serta fasilitas pengolahan bahan galian.
5.      Penambangan (Eksploitasi)
Penambangan bahan galian dibagi atas tiga bagian yaitu tambang terbuka, tambang bawah tanah dan tambang bawah air. Tambang terbuka dikelompokan atas quarry strip mine, open cut, tambang alluvial, dan tambang semprot. Tambang bawah tanah dikelompokkan atas room and pillar, longwall, caving, open stope, supported stope, dan shrinkage. System penambangan dengan menggunakan kapal keruk dapat dikelompokkan menjadi tambang bawah air, walaupun relative dangkal.
6.      Pengolahan/Metalurgi
Bahan galian yang sudah selesai ditambang pada umumnya harus diolah terlebih dahulu di tempat pengolahan. Hal ini disebabkan antar lain oleh tercampurnya pengotor bersama bahan galian, perlu spesifikasi tertentu untuk dipasarkan serta kalau tidak diolah maka harga jualnya relative lebih rendah jika dibandingka dengan yang sudah diolah, dan bahan galian perlu diolah agar dapat mengurangi volume dan ongkos angkut, mningkatkan nilai tambah bahan galian, dan untuk mereduksi senyawa-senyawa kimia yang tidak dikehendaki pabrik peleburan. Cara Pengolahan bahan galian secara garis besar dapat dibagi atas pengolahan secara fisika, secara fisika dan kimia tanpa ekstraksi metal, dan pengolahan secra fisika dan kimia dengan ekstraksi metal. Pengolahan bahan galian secara fisika ialah pengolahan bahan galian dengan cara memberikan perlakuan fisika seperti peremukan, penggerusan, pencucian, pengeringan, dan pembakaran dengan suhu rendah. Contoh yang tergolong pengolahan ini seperti pencucian batu bara. Yang kedua pengolahan secara fisika dan kimia tanpa ekstraksi metal, yaitu pengolahan dengan cara fisika dan kimia tanpa adanya proses konsentrasi dan ekstraksi metal. Contohnya, pengolahan batu bara skala rendah menggunakan reagen kimia. Ketiga, pengolahan bahan galian secara fisika dan kimia dengan ekstraksi metal, yaitu pengolahan logam mulia dan logam dasar.
7.      Pemasaran
Jika bahan galian sudah selesai diolah maka dipasarkan ke tempat konsumen. Antara perusahaan pertambangan dan konsumen terjalin ikatan jual beli kontrak jangka panjang,  dan spot ataupun penjualan sesaat. Pasar kontrak jangka panjang yaitu pasar yang penjualan produknya dengan kontrak jangka panjang misalnya lebih dari satu tahun. Sedangkan penjualan spot, yaitu penjualan sesaat atau satu atau dua kali pengiriman atau order saja.
8.      Reklamasi
Reklamasi merupakan kegiatan untuk merehabilitasi kembali lingkungan yang telah rusak baik itu akibat penambangan atau kegiatan yang lainnya. Reklamasi  ini dilakukan dengan cara penanaman kembali atau penghijauan suatu kawasan yang rusak akibat kegiatan penambangan tersebut. Reklamasi perlu dilakukan karena Penambangan dapat mengubah lingkungan fisik, kimia dan biologi seperti bentuk lahan dan kondisi tanah, kualitas dan aliran air, debu, getaran, pola vegetasi dan habitat fauna, dan sebagainya. Perubahan-perubahan ini harus dikelola untuk menghindari dampak lingkungan yang merugikan seperti erosi, sedimentasi, drainase yang buruk, masuknya gulma/hama/penyakit tanaman, pencemaran air permukaan/air tanah oleh bahan beracun dan lain-lain. Dalam kegiatan reklamasi terdiri dari dua kegiatan yaitu Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu Ekologinya, dan Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatannya selanjutnya.
Kegiatan pertambangan pada dasarnya merupakan proses pengalihan sumberdaya alam menjadi modal nyata ekonomi bagi negara dan selanjutnya menjadi modal social. Modal yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan nilai kualitas insan bangsa untuk menghadapi hari depannya secara mandiri. Dalam proses pengalihan tersebut perlu memperhatikan interaksi antara faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup sehingga dampak yang terjadi dapat diketahui sedini mungkin Menurut Salim (2007) dalam Ali Sulton (2011) setiap kegiatan pembangunan dibidang pertambangan pasti menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif.
Dampak positif dari kegiatan pembangunan dibidang pertambangan adalah:
1.      Memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
2.      Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3.      Menampung tenaga kerja, terutama masyarakat lingkar tambang.
4.      Meningkatkan ekonomi masyarakat lingkar tambang.
5.      Meningkatkan usaha mikro masyarakat lingkar tambang.
6.      Meningkatkan kualitas SDM masyarakat lingkar tambang, dan
7.      Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat lingkar tambang.
Dampak negatif dari pembangunan di bidang pertambangan adalah:
1.      Kehancuran lingkungan hidup.
2.      Penderitaan masyarakat adat.
3.      Menurunnya kualitas hidup penduduk local.
4.      Meningkatnya kekerasan terhadap perempuan.
5.      Kehancuran ekologi pulau-pulau dan
6.      Terjadi pelanggaran HAM pada kuasa pertambangan 

SUMBER :
Santoso, B, 1999, “ilmu lingkungan industri”, Universitas Gunadarma, Depok.



1 komentar:

  1. Kepada Yth Divisi Procurement

    Bersama ini kami ingin memperkenalkan perusahaan kami PT.GLOBAL PRIMA PERKASA (GPP)
    Sebagai stockies dan distributor untuk produk material steel bagi perindustrian & project di Indonesia
    Kami spesialis dalam mensupport (mensuply) kebutuhan proyek – proyek industri seperti : Oil & Gas
    Pipelines, Konstruksi, Pembangkit Listrik ( Power Plants ), Pembuatan Kapal (Ship Building ), Boiler,
    Pulp & Paper, Chemical, Dll.
    Adapun material yang bisa kami supply meliputi

    Pipa : Carbon Steel ,Galvanis (Welded & Seamless)Api 5L/A106Gr.B
    A53 Gr.A & B,Gr.X, X52 Dia.1/2’’ – 54’’Dll
    Spiral Welded Steel Line Pipe Dia.4’’ – 54’’,Stainless Steel Pipe Alloy Steel Pipe
    A33 Gr.6/A335 P5,P11,P12,Tubing SS316/316L Dll
    Pipa pvc, Pipa tembaga. Brand: SPINDO,BAKRIE,PPI,EX-CHINA,JAPAN,ETC
    Steel Construction : H-Beam, IWF,Besi Beton,Siku,Channal U,CNP,INP,Assental,Plate
    Steel Gratting Berbagai ukuran . DLL ( Hitam,Putih,Kapal,Bordes,Strip,Alumunium )
    Pipa Kotak,Plate Stainless Steel Plate SS 304/316/L,Pressure Vessel,Boiler Plate Dll
    Fittings : Fittings : Elbow,Reduser (Concentric & Eccentric),Tee,Union,Coupling,Half, Hex Plug,Tredolet,
    Weldolet,Sch10,20,40,80,160 Dia.1/2’’ – 54’’Dll : Stat bold. Bold&nut. U-Bold.Angkor Bold
    Bermacam-macam semua ukuran
    Brand : JAPAN,KOREA,LOKAL CHINA,ETC, ELBOW 5D
    Flange : Forget Flanges A105-Carbon Steel,A350-LF2 CS,A182,SS304/316L Slip On,Welding Neck,
    Forget Flanges A105-Carbon Steel,A350-LF2 CS,A182,SS304/316L Slip On,Welding Neck,
    Blind Flanges,Socket Weld,Lap Joint Dll Ansi : 150,300,600,900,1500,2500,Jis 10K,20K Dia. 1/2’’ 54'’
    Valve : GATE VALVE,CHECK VALVE,GLOBE VALVE, STRAINER, MEREK, GLT, KITZ #
    Clas 10K, # 150, # 300, # 600, # 900, # 3000, # DLL

    Kami mengharapkan perusahaan kami dapat tercatat sebagai salah satu Vendor (Supplier) diperusahaan Bapak/Ibu
    Kami selalu memberi perhatian khusus untuk semua kebutuhan material yang dibutuhkan kapanpun
    Dan menyediakan barang-barang bermutu dengan kualitas prima serta pelayanan
    yang cepat dan tepat,barang dikirim sampai tempat yang dituju. Apabila perusahaan Bapak/Ibu membutuhkan
    Material silakan menghubungi kami ke No Telp : 021 – 2903 9601, Fax, 021 - 2903 9603
    E-mail: rioglobal23@gmail.com Whatsapp:081296104468

    Demikianlah perkenalan kami, dan selanjutnya kami tunggu pesanan dari Bapak/Ibu. Atas perhatian
    Dan kerjasamanya yang telah Bapak/Ibu berikan sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih


    Hormat Kami,
    PT GPP GLOBAL PRIMA PERKASA







    ( RIO )
    Marketing

    BalasHapus