A.
PERTAMBANGAN
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas).
Dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 1 disebutkan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan
dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pasca tambang.
Dalam rangka mendukung
pembangunan nasional yang berkesinambungan, fungsi pengelolaan mineral dan
batubara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah:
1. Menjamin
efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara
berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
2. Menjamin
manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
3. Menjamin tersedianya mineral dan batubara
sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber
energi untuk kebutuhan dalam negeri.
4. Mendukung
dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat.
5. Meningkatkan
pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan
kerja untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
6. Menjamin
kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
B. INDUSTRI
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan
pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang
jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan
atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri
tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Industri merupakan
salah satu upaya untuk meningkatkan kesejateraan penduduk. Selain itu
industrialisasi juga tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan mutu
sumberdaya manusia dan kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara
optimal. UU Perindustrian No 5 Tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi
yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang
jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya termasuk
kegiatan rancangan bangun dan perekayasaan industri. Dari sudut pandang
geografi, Industri sebagai suatu sistem, merupakan perpaduan sub sistem fisis
dan sub sistem manusia (Sumaatmaja, 1981).
C. INDUSTRI
PERTAMBANGAN
Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintahIndonesia untuk mendatangkan devisa. Selain mendatangkan devisa industripertambangan juga menyedot lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakansumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan pertambangan merupakan suatukegiatan yang meliputi: Eksplorasi, eksploitasi, pengolahan pemurnian, pengangkutanmineral/bahan tambang. Industri pertambangan selain mendatangkan devisa danmenyedot lapangan kerja juga rawan terhadap pengrusakan lingkungan. Banyak kegiatan penambangan yang mengundang sorotan masyarakat sekitarnya karenapengrusakan lingkungan, apalagi penambangan emas tanpa izin yang selain merusak lingkungan juga membahayakan jiwa penambang karena keterbatasan pengetahuan sipenambang dan juga karena tidak adanya pengawasan dari dinas instansi terkait(Yudhistira, 2008 dalam Ahyani 2011). Seperti juga perusahaan pertambangan raksasa, masyarakat yang menambang ini juga dituding sebagai sumber terjadinya degradasi lingkungan. Meskipun dianggaptermasuk sebagai pemicu peristiwa degradasi lingkungan, ancaman yang paling seriusdari mereka ternyata adalah adanya pencemaran merkuri. Pencemaran ini terjadi sebagaiakibat para penambang (dalam hal ini adalah penambang emas primer) tersebutmenggunakan merkuri dalam usaha memisahkan emas dari material pembawanya.Selanjutnya merkuri yang tercampur dengan dengan air buangan kemudian mencemari air tanah dan sungai.
Departemen
Perindustrian mengelompokan industri nasional Indonesia dalam 3 kelompok besar
yaitu:
1) Industri
Dasar Industri dasar meliputi kelompok industri mesin dan logam dasar (IMLD)
dan kelompok industri kimia dasar (IKD). Yang termasuk dalam IMLD atara lain
industri mesin pertanian, elektronika, kereta api, pesawat terbang, kendaraan
bermotor, besi baja, alumunium, tembaga dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk
IKD adalah industri pengolahan kayu dan karet alam, industri pestisida,
industri pupuk, industri silikat dan sebagainya. Industri dasar mempunyai misi
untuk meningkatkan 16 pertumbuhan ekonomi, membantu struktur industri dan
bersifat padat modal. Teknologi yang digunakan adalah teknologi maju, teruji
dan tidak padat karya namun dapat mendorong terciptanya lapangan kerja secara
besar.
2) Aneka
industri (AL) Yang termasuk dalam aneka industri adalah industri yang menolah
sumber daya hutan, industri yang menolah sumber daya pertanian secara luas dan
lain-lain. Aneka industri mempunyai misi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
atau pemerataan, memperluas kesempatan kerja, tidak padat modal dan teknologi
yang digunakan adalah teknologi menengah atau teknologi maju.
3) Industri
Kecil Industri kecil meliputi industri pangan (makanan, minuman dan tembakau),
industri sandang dan kulit (tekstil, pakaian jadi serta barang dari kulit),
industri kimia dan bahan bangunan (industri kertas, percetakan, penebitan,
barang-barang karet dan plastik), industri kerajinan umum (industri kayu,
rotan, bambu dan barang galian bukan logam) dan industri logam (mesin, listrik,
alat-alat ilmu pengetahuan, barang dan logam dan sebagainya).
Industri
di Indonesia dapat digolongkan kedalam beberapa macam kelompok. Industri
didasarkan pada banyaknya tenaga kerja dibedakan menjadi 4 golongan,yaitu:
1) Industri
besar, memiliki jumlah tenaga kerja 100 orang atau lebih,
2) Industri
sedang, memiliki jumlah tenaga kerja antara 20–99 orang,
3) Industri
kecil, memiliki jumlah tenaga kerja antara 5–19 orang,
4) Industri
rumah tangga, memiliki jumlah tenaga kerja antara 1–4 orang (BPS, 2002).Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintahIndonesia untuk mendatangkan devisa. Selain mendatangkan devisa industripertambangan juga menyedot lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakansumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan pertambangan merupakan suatukegiatan yang meliputi: Eksplorasi, eksploitasi, pengolahan pemurnian, pengangkutanmineral/bahan tambang. Industri pertambangan selain mendatangkan devisa danmenyedot lapangan kerja juga rawan terhadap pengrusakan lingkungan. Banyak kegiatan penambangan yang mengundang sorotan masyarakat sekitarnya karenapengrusakan lingkungan, apalagi penambangan emas tanpa izin yang selain merusak lingkungan juga membahayakan jiwa penambang karena keterbatasan pengetahuan sipenambang dan juga karena tidak adanya pengawasan dari dinas instansi terkait(Yudhistira, 2008 dalam Ahyani 2011). Seperti juga perusahaan pertambangan raksasa, masyarakat yang menambang ini juga dituding sebagai sumber terjadinya degradasi lingkungan. Meskipun dianggaptermasuk sebagai pemicu peristiwa degradasi lingkungan, ancaman yang paling seriusdari mereka ternyata adalah adanya pencemaran merkuri. Pencemaran ini terjadi sebagaiakibat para penambang (dalam hal ini adalah penambang emas primer) tersebutmenggunakan merkuri dalam usaha memisahkan emas dari material pembawanya.Selanjutnya merkuri yang tercampur dengan dengan air buangan kemudian mencemari air tanah dan sungai.
Secara umum tahapan kegiatan
pertambangan terdiri dari Penyelidikan Umum (Prospeksi), Eksplorasi,
Penambangan, Pengolahan, Pengangkutan, dan Pemasaran.
1.
Penyelidikan Umum (Prospeksi)
Prospeksi
merupakan kegiatan penyelidikan, pencarian, atau penemuan endapan-endapan
mineral berharga. Atau dengan kata lain kegiatan ini bertujuan untuk menemukan
keberadaan atau indikasi adanya bahan galian yang akan dapat atau memberikan
harapan untuk diselidiki lebih lanjut. Jika pada tahap prospeksi ini tidak
ditemukan adanya cadangan bahan galian yang berprospek untuk diteruskan sampai
ke tahapan eksplorasi, maka kegiatan ini harus dihentikan. Apabila tetap
diteruskan akan menghabiskan dana secara sia-sia. Sering juga tahapan prospeksi
ini dilewatkan karena dianggap sudah ditemukan adanya indikasi atau tanda-tanda
keberadaan bahan galian yang sudah langsung bisa dieksplorasi.
2.
Eksplorasi
Eksplorasi
merupakan kegiatan yang dilakukan setelah prospeksi atau setelah endapan suatu
bahan galian ditemukan yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian tentang
endapan bahan galian yang meliputi bentuk, ukuran, letak kedudukan, kualitas
(kadar) endapan bahan galian serta karakteristik fisik dari endapan bahan
galian tersebut. Selain untuk mendapatkan data penyebaran dan ketebalan bahan
galian, dalam kegiatan ini juga dilakukan pengambilan contoh bahan galian dan
tanah penutup. Tahap ekplorasi ini juga sangat berperan pada tahan reklamasi
nanti, melalui eksplorasi ini kita dapat mengetahui dan mengenali seluruh
komponen ekosistem yang ada sebelumnya.
3.
Perencanaan Tambang
Perencanaan
tambang akan dilakukan apabila sudah ditemukan adanya cadangan bahan galian
yang sudah layak untuk ditambang, dengan tingkat cadangan terukur. Seperti kita
ketahui bahwa cadangan itu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu pertama,
cadangan terukur merupakan cadangan dengan tingkat kesalahan maksimal 20% dan
pada cadangan teukur ini telah dilakukan pengeboran untuk pengambilan
sampel.Kedua, cadangan terindikasi, merupakan cadangan dengan bahan galian
dengan tingkat kesalahan 40% dan belum ada dilakukan pengeboran. Ketiga,
cadangan tereka, merupakan cadangan dengan tingkat kesalahan 80% dan belum
dilakukan pengeboran. Apabila tahap telah sampai pada tahap perencanaan
tambang. Berarti cadangan bahan galiannya telah sampai pada tingkat cadangan
terukur. Perencanaan tambang dilakukan untuk merencanakan secara teknis,
ekonomi dan lingkungan kegiatan penambangan, agar dalam pelaksanaan kegiatannya
dapat dapat dilakukan dengan baik, aman terhadap lingkungan.
4.
Persiapan/Konstruksi (Development)
Persiapan/konstruksi
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempersiapkan fasilitas penambangan
sebelum operasi penambangan dilakukan. Pekerjaan tersebut seperti pembuatan
akses jalan tambang, pelabuhan, perkantoran, bengkel, mes karyawan, fasilitas
komunikasi dan pembangkit listrik untuk keperluan kegiatan penambangan, serta
fasilitas pengolahan bahan galian.
5.
Penambangan (Eksploitasi)
Penambangan bahan galian dibagi atas tiga
bagian yaitu tambang terbuka, tambang bawah tanah dan tambang bawah air.
Tambang terbuka dikelompokan atas quarry strip mine, open cut, tambang
alluvial, dan tambang semprot. Tambang bawah tanah dikelompokkan atas room and
pillar, longwall, caving, open stope, supported stope, dan shrinkage. System
penambangan dengan menggunakan kapal keruk dapat dikelompokkan menjadi tambang
bawah air, walaupun relative dangkal.
6.
Pengolahan/Metalurgi
Bahan galian yang sudah selesai
ditambang pada umumnya harus diolah terlebih dahulu di tempat pengolahan. Hal
ini disebabkan antar lain oleh tercampurnya pengotor bersama bahan galian,
perlu spesifikasi tertentu untuk dipasarkan serta kalau tidak diolah maka harga
jualnya relative lebih rendah jika dibandingka dengan yang sudah diolah, dan
bahan galian perlu diolah agar dapat mengurangi volume dan ongkos angkut,
mningkatkan nilai tambah bahan galian, dan untuk mereduksi senyawa-senyawa
kimia yang tidak dikehendaki pabrik peleburan. Cara Pengolahan bahan galian
secara garis besar dapat dibagi atas pengolahan secara fisika, secara fisika
dan kimia tanpa ekstraksi metal, dan pengolahan secra fisika dan kimia dengan
ekstraksi metal. Pengolahan bahan galian secara fisika ialah pengolahan bahan
galian dengan cara memberikan perlakuan fisika seperti peremukan, penggerusan,
pencucian, pengeringan, dan pembakaran dengan suhu rendah. Contoh yang
tergolong pengolahan ini seperti pencucian batu bara. Yang kedua pengolahan
secara fisika dan kimia tanpa ekstraksi metal, yaitu pengolahan dengan cara
fisika dan kimia tanpa adanya proses konsentrasi dan ekstraksi metal.
Contohnya, pengolahan batu bara skala rendah menggunakan reagen kimia. Ketiga,
pengolahan bahan galian secara fisika dan kimia dengan ekstraksi metal, yaitu
pengolahan logam mulia dan logam dasar.
7.
Pemasaran
Jika bahan galian sudah selesai
diolah maka dipasarkan ke tempat konsumen. Antara perusahaan pertambangan dan
konsumen terjalin ikatan jual beli kontrak jangka panjang, dan spot
ataupun penjualan sesaat. Pasar kontrak jangka panjang yaitu pasar yang
penjualan produknya dengan kontrak jangka panjang misalnya lebih dari satu
tahun. Sedangkan penjualan spot, yaitu penjualan sesaat atau satu atau dua kali
pengiriman atau order saja.
8.
Reklamasi
Reklamasi merupakan
kegiatan untuk merehabilitasi kembali lingkungan yang telah rusak baik itu
akibat penambangan atau kegiatan yang lainnya. Reklamasi ini dilakukan
dengan cara penanaman kembali atau penghijauan suatu kawasan yang rusak akibat
kegiatan penambangan tersebut. Reklamasi perlu dilakukan
karena Penambangan dapat mengubah lingkungan fisik, kimia dan biologi
seperti bentuk lahan dan kondisi tanah, kualitas dan aliran air, debu, getaran,
pola vegetasi dan habitat fauna, dan sebagainya. Perubahan-perubahan ini harus
dikelola untuk menghindari dampak lingkungan yang merugikan seperti erosi,
sedimentasi, drainase yang buruk, masuknya gulma/hama/penyakit tanaman,
pencemaran air permukaan/air tanah oleh bahan beracun dan lain-lain. Dalam
kegiatan reklamasi terdiri dari dua kegiatan yaitu Pemulihan lahan bekas
tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu Ekologinya, dan Mempersiapkan
lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatannya
selanjutnya.
Kegiatan pertambangan
pada dasarnya merupakan proses pengalihan sumberdaya alam menjadi modal nyata
ekonomi bagi negara dan selanjutnya menjadi modal social. Modal yang dihasilkan
diharapkan mampu meningkatkan nilai kualitas insan bangsa untuk menghadapi hari
depannya secara mandiri. Dalam proses pengalihan tersebut perlu memperhatikan
interaksi antara faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup sehingga dampak
yang terjadi dapat diketahui sedini mungkin Menurut Salim (2007) dalam Ali
Sulton (2011) setiap kegiatan pembangunan dibidang pertambangan pasti
menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif.
Dampak positif dari kegiatan pembangunan dibidang
pertambangan adalah:
1. Memberikan
nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Menampung
tenaga kerja, terutama masyarakat lingkar tambang.
4. Meningkatkan
ekonomi masyarakat lingkar tambang.
5. Meningkatkan
usaha mikro masyarakat lingkar tambang.
6. Meningkatkan
kualitas SDM masyarakat lingkar tambang, dan
7. Meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat lingkar tambang.
Dampak negatif dari pembangunan di bidang pertambangan
adalah:
1. Kehancuran
lingkungan hidup.
2. Penderitaan
masyarakat adat.
3. Menurunnya
kualitas hidup penduduk local.
4. Meningkatnya
kekerasan terhadap perempuan.
5. Kehancuran
ekologi pulau-pulau dan
6. Terjadi
pelanggaran HAM pada kuasa pertambangan
SUMBER :
Santoso, B, 1999, “ilmu lingkungan
industri”, Universitas Gunadarma, Depok.
Kepada Yth Divisi Procurement
BalasHapusBersama ini kami ingin memperkenalkan perusahaan kami PT.GLOBAL PRIMA PERKASA (GPP)
Sebagai stockies dan distributor untuk produk material steel bagi perindustrian & project di Indonesia
Kami spesialis dalam mensupport (mensuply) kebutuhan proyek – proyek industri seperti : Oil & Gas
Pipelines, Konstruksi, Pembangkit Listrik ( Power Plants ), Pembuatan Kapal (Ship Building ), Boiler,
Pulp & Paper, Chemical, Dll.
Adapun material yang bisa kami supply meliputi
Pipa : Carbon Steel ,Galvanis (Welded & Seamless)Api 5L/A106Gr.B
A53 Gr.A & B,Gr.X, X52 Dia.1/2’’ – 54’’Dll
Spiral Welded Steel Line Pipe Dia.4’’ – 54’’,Stainless Steel Pipe Alloy Steel Pipe
A33 Gr.6/A335 P5,P11,P12,Tubing SS316/316L Dll
Pipa pvc, Pipa tembaga. Brand: SPINDO,BAKRIE,PPI,EX-CHINA,JAPAN,ETC
Steel Construction : H-Beam, IWF,Besi Beton,Siku,Channal U,CNP,INP,Assental,Plate
Steel Gratting Berbagai ukuran . DLL ( Hitam,Putih,Kapal,Bordes,Strip,Alumunium )
Pipa Kotak,Plate Stainless Steel Plate SS 304/316/L,Pressure Vessel,Boiler Plate Dll
Fittings : Fittings : Elbow,Reduser (Concentric & Eccentric),Tee,Union,Coupling,Half, Hex Plug,Tredolet,
Weldolet,Sch10,20,40,80,160 Dia.1/2’’ – 54’’Dll : Stat bold. Bold&nut. U-Bold.Angkor Bold
Bermacam-macam semua ukuran
Brand : JAPAN,KOREA,LOKAL CHINA,ETC, ELBOW 5D
Flange : Forget Flanges A105-Carbon Steel,A350-LF2 CS,A182,SS304/316L Slip On,Welding Neck,
Forget Flanges A105-Carbon Steel,A350-LF2 CS,A182,SS304/316L Slip On,Welding Neck,
Blind Flanges,Socket Weld,Lap Joint Dll Ansi : 150,300,600,900,1500,2500,Jis 10K,20K Dia. 1/2’’ 54'’
Valve : GATE VALVE,CHECK VALVE,GLOBE VALVE, STRAINER, MEREK, GLT, KITZ #
Clas 10K, # 150, # 300, # 600, # 900, # 3000, # DLL
Kami mengharapkan perusahaan kami dapat tercatat sebagai salah satu Vendor (Supplier) diperusahaan Bapak/Ibu
Kami selalu memberi perhatian khusus untuk semua kebutuhan material yang dibutuhkan kapanpun
Dan menyediakan barang-barang bermutu dengan kualitas prima serta pelayanan
yang cepat dan tepat,barang dikirim sampai tempat yang dituju. Apabila perusahaan Bapak/Ibu membutuhkan
Material silakan menghubungi kami ke No Telp : 021 – 2903 9601, Fax, 021 - 2903 9603
E-mail: rioglobal23@gmail.com Whatsapp:081296104468
Demikianlah perkenalan kami, dan selanjutnya kami tunggu pesanan dari Bapak/Ibu. Atas perhatian
Dan kerjasamanya yang telah Bapak/Ibu berikan sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih
Hormat Kami,
PT GPP GLOBAL PRIMA PERKASA
( RIO )
Marketing