Hak Merek (Trademark)
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·
Yang Dapat
Mendaftarkan Merek :
1. Perorangan
2. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
3. Badan Hukum
·
Fungsi Merek
1. Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
2. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
3. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan
seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau
badan hukum
lainnya.
·
Jangka Waktu
Perlindungan Merek
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10
(sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu perlindungan itu
dapat diperpanjang.
Dalam
vidio hak merk yang dibuat oleh team
semangat, didalam
video tersebut menjelasakan tentang perdebatan hak merk
antara pihak produsen mobil Lexus dan helm merek lexus. Perdebatan tersebut di pihak
Lexus mobil menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng
nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang
untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di
Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan. Dalam perdebatan tresebut menurut
Suwidya dalam pertimbangan majelis
memenangkan pihak Lexus mobil karena
mobil
dan helm sama-sama di bidang
otomotif, sehingga konsumen memikirkan bahwa helm merek Lexus ini adalah
keluaran dari merek mobil Lexus. Selain itu, juga
terjadi kesamaan merek sama persis,
sehingga helm merk Lexus harus di cabut. Pihak Lexus mobil merasa bingung akan Jaya Iskandar
dengan nama Lexus maksud dan
tujuannya mungkin maksudnya agar penjualan helm yang diproduksi meningkat
karena merek yang digunakan sama persis dengan merek mobil yang ternama
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar