Sabtu, 06 Juni 2015

Hak Merek

Hak Merek (Trademark)


Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·         Yang Dapat Mendaftarkan Merek :
1. Perorangan
2. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
3. Badan Hukum
·         Fungsi Merek
1. Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
2. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
3. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan
seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum
lainnya.
·         Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu
dapat diperpanjang.

Dalam vidio hak merk yang dibuat oleh team semangat, didalam video tersebut menjelasakan tentang perdebatan hak merk antara pihak produsen mobil Lexus dan helm merek lexus. Perdebatan tersebut di pihak Lexus mobil menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan. Dalam perdebatan tresebut menurut Suwidya dalam pertimbangan majelis memenangkan pihak Lexus mobil karena mobil dan helm sama-sama di bidang otomotif, sehingga konsumen memikirkan bahwa helm merek Lexus ini adalah keluaran dari merek mobil Lexus. Selain itu, juga terjadi kesamaan merek sama persis, sehingga helm merk Lexus harus di cabut. Pihak Lexus mobil merasa bingung akan Jaya Iskandar dengan nama Lexus maksud dan tujuannya mungkin maksudnya agar penjualan helm yang diproduksi meningkat karena merek yang digunakan sama persis dengan merek mobil yang ternama .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar