HAKI
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum
yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupu badan
yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).
Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok
yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan
sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya
cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan
untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan
(scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah,
desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HKI
juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan
teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap
barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud.
Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai
komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT – SIFAT HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau
Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi
milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang
lagi, misalnya hak merek.
2.
Bersifat Eksklusif dan MutlaK
HKI
yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan
terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli,
yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang
siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupunmenggunakannya.
JENIS
– JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Hak Cipta (Copyrights)
2.
Hak Kekayaan Industry
a.
Paten (Patent)
b.
Merek (Trademark)
c.
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d.
Desain Industri (Industrial Design)
e.
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Hak Cipta (Copyrights)
UU
No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
Hak Paten (Patent)
UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.
Hak Merek (Trademark)
UU
No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4.
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.
Desain Industri (Industrial Design)
UU
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU
No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar